Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Magazine Daily QQ , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama...



Magazine Daily QQ, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.



Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".



Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".





Saat Hakim Bacakan Putusan, Muka Jaksa Bengong Semua.



Magazine Daily QQ, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Sitinjak berpendapat bahwa vonis majelis hakim terhadap kliennya agak janggal.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017).


"Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua," lanjut dia.

Meski tidak terikat harus demikian, menurut Rolas, vonis hakim pada umumnya tak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan.

Vonis yang lebih berat seperti ini dinilai janggal. Oleh sebab itu, pihak Basuki alias Ahok akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso Budi, Ketua Majelis Hakim.


Di balik kekuatan karakter lelaki, sering kali ada wanita istimewa di sebelahnya.
Terlepas dari persoalan salah-benar, Basuki Tjahaja Purnama merupakan sosok dengan karakter kuat.
Kepemimpinannya juga banyak mendapat pujian karena ketegasan dan prioritas program yang dia jalankan.
Salah satu kekuatan karakternya adalah berani menegakkan apa yang dia anggap benar dan baik.
Dia tak peduli preman, tak peduli cacian, tak peduli ancaman dalam menjalankan keyakinannya menjalankan tugas.
Dan, tak bisa dipungkiri, di balik kekuatan itu ada wanita istimewa di sampingnya yang memberi dukungan besar.
Dia tak lain Veronica Tan, istri yang setia mendampinginya sejak pernikahan pada 6 September 1997.
Dukungan Veronica memang tidak diujudkan dalam aksi kata-kata atau retorika berbusa-busa, atau aksi penuh pemberitaan media massa.
Dia seperti melantunkan nyanyian sunyi yang senantiasa memberi kekuatan jiwa kepada Basuki Tjahaja Purnama, termasuk saat menghadapi kasusnya atas tuduhan penistaan agama.
Begitu divonis 2 tahun oleh pengadilan, Selasa (9/5/2017), Veronica Tan juga tak memberi pernyataan berapi-api, meski emosinya tentu sedang meninggi.
Dia tetap mencoba memberikan dukungan terbaik lewat kesunyian.
Begitu Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang, Veronica Tan dan anaknya Nicholas Sean Purnama langsung menyusul.
Kedatangan mereka untuk menemui suami dan ayah mereka yang baru saja divonis hukuman dua tahun penjara untuk kasus dugaan penodaan agama, Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama.
Vero tiba bersama Nicholas di halaman rutan pukul 13.20 WIB.
Vero masuk lebih dulu ke dalam rutan, disusul oleh Nicholas.
Keduanya sama-sama tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Ekspresi wajah mereka juga tampak datar dengan tatapan lurus ke depan, meski melewati kerumunan pewarta yang berada di lokasi.
Dia seolah tetap melantunkan nyanyian sunyi. Sudah tentu gejolak hati dan jiwanya meronta, karena sang suami berada di tahanan.
Namun, Vero lebih mengerahkan seluruh energinya dengan caranya.
Memberi dukungan dan mencurahkan kasih sayang buat orang tercinta, Basuki Tjahaja Purnama.
Menangis, itu pasti. Tapi, tangisan itu terkesan sunyi. Mungkin tak terdengar dan tak terekspose gegap gempita media masa, tapi tangisan sunyi itu sudah tentu menyayat hati.
Ketegaran Vero sudah teruji. Dia selalu setia dan tenang mendampingi dan mendukung dinamika Ahok sejak terjun di dunia keras politik Indonesia pada 2004.
Sekian ancaman, tekanan, cacian sudah biasa dia alami.
Manusiawi jika ketakutan dan kegetiran datang bertubi. Tapi, Veronica selalu menunjukkan ketenangannya.
Seperti melantunkan nyanyian sunyi, memainkan nada-nada sakral buat sang suami.
“Saya selalu suport suami, tapi juga tetap menjaga rumah memikirkan anak-anak, tidak harus selalu bersamanya,” kata Veronica Tan.
Kekuatannya membangun keseimbangan antara urusan suami, anak, dan keluarga itu ternyata menjadi kekuatannya, juga kekuatan Ahok.
“Dari dulu bapak (Ahok) begitu, darah perjuangan. Kita dukung sebaik mungkin dan anak-anak juga sudah tahu siapa bapaknya,” tambahnya.
Artinya, Vero dan anaknya juga sudah menyadari setiap risiko jalan hidup yang diambil Ahok. Jalan hidup perjuangan, menurut istilahnya, yang tentu memiliki banyak risiko, termasuk ditahan.
Namun, satu keyakinan Veronica yang membuatnya kuat dan yakin, suaminya punya idealisme membela kebenaran.
“Anak-anak juga bangga bapaknya orang baik, karena mau berjuang untuk orang banyak. Saya juga berusaha memprotek anak-anak,” jelas Vero.
Perjalanan ke Cipinang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Kisah ini bermula dari peristiwa pada 27 September 2016, ketika Ahok berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menodai agama.
Semula Ahok hanya berbicara perihal program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.
“Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51,” ucap Ahok.
Pernyataan Ahok pun menyulut kemarahan.
Demo menuntut Ahok pun digelar akbar pada 4 November silam.
Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.
Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Awalnya pidato Ahok itu tidak ada yang mempermasalahkan.
Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul ‘Penistaan terhadap Agama?’ dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata ‘pakai’.
Ia menuliskan ‘karena dibohongi Surat Al Maidah 51′ dan bukan “karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51’, sebagaimana aslinya.
Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober, kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.
Namun, pengadilan atas kasus itu tetap dijalankan dan Selasa (9/5/2017), dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
12 Fakta Veronica Tan, Istri Ahok
Siapa tak kenal Veronika Tan, Istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini memang selalu tampil dengan kesan tenang, minim ekspresi, bahkan terkesan dingin.
Inilah 10 fakta Veronica Tan.
1, Pernah menjadi mahasiswi di Universitas Parahiyangan Bandung, jurusan arsitektur dan pindah ke Universitas Pelita Harapan Jakarta karena keluarga melarang dengan alasan jauh.
2. Menamatkan pendidikan SD dan SMP di Medan, dan pindah ke Jakarta untuk melanjutkan pendidiakn SMA.
3. Lahir di Medan Sumatera Utara pada tanggal 6 September 1977.
4. Ia adalah putri sulung dari tiga bersaudara.
5. Menikah dengan Ahok pada tanggal 6 September 1997 setelah berpacaran selama 3 tahun.
6. Perbedaan umur Veronica Tan dan Ahok saat menikah adalah 9 tahun dan menikah saat usianya 19 tahun.
7. Ahok melamar Veronica melalui ibunda dari Veronica dan menjelaskan bahwa ayahnya mengidap kanker stadium 4. sehingga ia mendesak Veronica untuk mau dinikahinya
8. Veronica Tan dan Ahok bertemu pertama kali pada tahun 1994 di Gereja Kristus Yesus, Pluit, Jakarta Utara.
9. Saat pertama kali bertemu, Ahok mengaku fokusnya ada pada kaki Veronica. Dirinya berpandangan, kalau kakinya bagus berarti Veronica memiliki kepribadian yang kokoh.
10. Veronica Tan pandai bermain alat musik seperti piano dan cello.
11. Pernikahan dengan Ahok dikaruniai tiga buah hati, yakni Nicholas Sean, Nathania, dan Daud Albeenner.
12. Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta. 

COMMENTS

Name

Adsense,2,Ahok,17,Android,4,Anies,2,Bisnis,1,Bitcoin,67,Blogger,17,Bola,5,Cerita,25,Cinta,8,Crime,13,Cute,12,DeepWeb,5,Dewasa,6,Ekonomi,14,Fashion,1,Fashion & Beauty,1,Fitnah,1,Game,8,Gatgets,16,Google,5,Hacker,12,Hasut,1,Hiburan,26,Hoax,1,Horror,3,Hukum,1,Indonesia,11,Info,5,Informasi,108,Internasional,9,Internet,77,Kecantikan,4,Kesehatan,7,Khazanah Islam,1,Komputer,26,Medan,1,Meme,5,Nasional,41,Olahraga,8,Peristiwa,27,Piala Dunia,1,Pidana,1,Pilgub DKI,1,Politik,13,Populer,28,Pria,11,Programmer,17,Script,2,Search Engine,3,Security,14,Sekolah,3,Sepak Bola,1,Showbiz,1,Social Media,13,Teknologi,6,Template Blogger,11,Tindak Kejahatan,4,Tips Android,1,Tips dan Trik,84,Tips ngeblog,11,Uang,76,UN,3,Unik,34,Veronica Tan,2,Wanita,18,Whatsapp,10,Wow,40,Youtuber,5,
ltr
item
Kota News: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhODY7f0Bd3SMuuFTKiqIiJkZY-9meBw0HGIdXOMznQcTiJzhYpP8CgjoUa3XWtvZZbeGwTbAXh3KSTM6ZNowSt1evxbT2arqpucqnGuhx-n38DtZu9gQcZfqpX4t1Q38C-yfBuri9DJihz/s640/120116520170509-115932-469-sidang.ahok-.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhODY7f0Bd3SMuuFTKiqIiJkZY-9meBw0HGIdXOMznQcTiJzhYpP8CgjoUa3XWtvZZbeGwTbAXh3KSTM6ZNowSt1evxbT2arqpucqnGuhx-n38DtZu9gQcZfqpX4t1Q38C-yfBuri9DJihz/s72-c/120116520170509-115932-469-sidang.ahok-.jpg
Kota News
https://fivemleaks.blogspot.com/2017/05/terbukti-menodai-agama-ahok-divonis-2.html
https://fivemleaks.blogspot.com/
https://fivemleaks.blogspot.com/
https://fivemleaks.blogspot.com/2017/05/terbukti-menodai-agama-ahok-divonis-2.html
true
6292300759627516764
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content