Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara

Magazine Daily QQ, Bekasi -  Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kas...


Magazine Daily QQ, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.
"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017).

Iin memperoleh vonis penjara selama delapan tahun berikut denda Rp 100 juta, sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," kata Suwarsa seperti dilansir dari Antara.
Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp 1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," kata dia.
Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa kasus vaksin palsu lainnya akan bergulir mulai Senin 20 Maret 2017.
"Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan," kata dia.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.

COMMENTS

Name

Adsense,2,Ahok,17,Android,4,Anies,2,Bisnis,1,Bitcoin,67,Blogger,17,Bola,5,Cerita,25,Cinta,8,Crime,13,Cute,12,DeepWeb,5,Dewasa,6,Ekonomi,14,Fashion,1,Fashion & Beauty,1,Fitnah,1,Game,8,Gatgets,16,Google,5,Hacker,12,Hasut,1,Hiburan,26,Hoax,1,Horror,3,Hukum,1,Indonesia,11,Info,5,Informasi,108,Internasional,9,Internet,77,Kecantikan,4,Kesehatan,7,Khazanah Islam,1,Komputer,26,Medan,1,Meme,5,Nasional,41,Olahraga,8,Peristiwa,27,Piala Dunia,1,Pidana,1,Pilgub DKI,1,Politik,13,Populer,28,Pria,11,Programmer,17,Script,2,Search Engine,3,Security,14,Sekolah,3,Sepak Bola,1,Showbiz,1,Social Media,13,Teknologi,6,Template Blogger,11,Tindak Kejahatan,4,Tips Android,1,Tips dan Trik,84,Tips ngeblog,11,Uang,76,UN,3,Unik,34,Veronica Tan,2,Wanita,18,Whatsapp,10,Wow,40,Youtuber,5,
ltr
item
Kota News: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara
Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh1b32CSkLxU4uQxDGcAJRMYP4hkIgxLJTcVQhA6Db_Hw3YDLNY4yCyC6mfPFpp-MmbRU5AJYeIPIH2_jgSG31uX3YkZHFhlCs5Vgueq-QI8THQ8af9glRJJ6q7Y4Hm3jcKM7J_2mVZD5o/s1600/cb3a.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh1b32CSkLxU4uQxDGcAJRMYP4hkIgxLJTcVQhA6Db_Hw3YDLNY4yCyC6mfPFpp-MmbRU5AJYeIPIH2_jgSG31uX3YkZHFhlCs5Vgueq-QI8THQ8af9glRJJ6q7Y4Hm3jcKM7J_2mVZD5o/s72-c/cb3a.jpg
Kota News
https://fivemleaks.blogspot.com/2017/03/pasutri-pembuat-vaksin-palsu-divonis-8.html
https://fivemleaks.blogspot.com/
https://fivemleaks.blogspot.com/
https://fivemleaks.blogspot.com/2017/03/pasutri-pembuat-vaksin-palsu-divonis-8.html
true
6292300759627516764
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content