Bareskrim Akan Periksa Para Penyumbang Aksi Islam 212?

Kombes Pol Martinus Sitompul Jakarta, Daily Magazine QQ   -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil para saksi untuk...

Kombes Pol Martinus Sitompul


Jakarta, Daily Magazine QQ -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil para saksi untuk telusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) yayasan keadilan untuk semua (YKUS). Sebanyak lima orang yang dijadwalkan diperiksa atas dugaan kasus yang menjerat ustadz Bachtiar Nasir (UBS), termasuk salah satu penyumbang aksi 212.


"Hari memang mengagendakan lima orang yang akan diperiksa," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat pada Republika.co.id, di Jakarta, Senin (20/2).



Lima orang tersebut, dua di antaranya adalah dari pihak bank BNI, yaitu Divisi Kepatuhan BNI dan Divisi SDM BNI. Kemduian tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, M Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda, dan seseorang bernama Otto.



Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di gedung sementara Bareskrim Polri di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Ini merupakan kali kesekian bagi penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemeriksaan.



Menurut Rikwnato, Otto adalah salah satu dari donatur yang ikut menyumbang dalam aksi 212 itu. "Otto itu salah satu pendonasi," katanya.



Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni pihak bank berinisial IA yang dikenakan pidana asalnya soal dugaan pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang.



Sehingga kepada IA, polisi menyangkakan Pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004. Adapun perannya, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan sehingga diduga juga telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.



Kemudian juga dikenakan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dalam kaitan penipuan penggelapan uang yayasan. "Ini yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan IA sebagai tersangka," kata Martinus.

COMMENTS

Name

Adsense,2,Ahok,17,Android,4,Anies,2,Bisnis,1,Bitcoin,67,Blogger,17,Bola,5,Cerita,25,Cinta,8,Crime,13,Cute,12,DeepWeb,5,Dewasa,6,Ekonomi,14,Fashion,1,Fashion & Beauty,1,Fitnah,1,Game,8,Gatgets,16,Google,5,Hacker,12,Hasut,1,Hiburan,26,Hoax,1,Horror,3,Hukum,1,Indonesia,11,Info,5,Informasi,108,Internasional,9,Internet,77,Kecantikan,4,Kesehatan,7,Khazanah Islam,1,Komputer,26,Medan,1,Meme,5,Nasional,41,Olahraga,8,Peristiwa,27,Piala Dunia,1,Pidana,1,Pilgub DKI,1,Politik,13,Populer,28,Pria,11,Programmer,17,Script,2,Search Engine,3,Security,14,Sekolah,3,Sepak Bola,1,Showbiz,1,Social Media,13,Teknologi,6,Template Blogger,11,Tindak Kejahatan,4,Tips Android,1,Tips dan Trik,84,Tips ngeblog,11,Uang,76,UN,3,Unik,34,Veronica Tan,2,Wanita,18,Whatsapp,10,Wow,40,Youtuber,5,
ltr
item
Kota News: Bareskrim Akan Periksa Para Penyumbang Aksi Islam 212?
Bareskrim Akan Periksa Para Penyumbang Aksi Islam 212?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1-9DRK5lnq7ncizYahzSIHZh_fy0pYNeP4oWJ4Uxn6zHYulYaqcvHvxeqFe09dtHHenAvVZFMqOmru22deoYYmEac_rGhyl3fNTaGaLRtB6ritU-5mRe3T7dFTRC8zME9illxe3uAREoo/s1600/Screenshot_5+copy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1-9DRK5lnq7ncizYahzSIHZh_fy0pYNeP4oWJ4Uxn6zHYulYaqcvHvxeqFe09dtHHenAvVZFMqOmru22deoYYmEac_rGhyl3fNTaGaLRtB6ritU-5mRe3T7dFTRC8zME9illxe3uAREoo/s72-c/Screenshot_5+copy.jpg
Kota News
https://fivemleaks.blogspot.com/2017/02/bareskrim-akan-periksa-para-penyumbang.html
https://fivemleaks.blogspot.com/
https://fivemleaks.blogspot.com/
https://fivemleaks.blogspot.com/2017/02/bareskrim-akan-periksa-para-penyumbang.html
true
6292300759627516764
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content